
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai memberikan bimbingan teknis pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada Bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Natuna di KP2KP Ranai, Bunguran Timur, Natuna, Kepulauan Riau (Jumat, 16/12).
Bendahara Instansi Pemerintah memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2). Formulir 1721-A2 merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau Pejabat Negara atau pensiunannya.
“Formulir 1721-A2 harus dibuat tepat waktu. Formulir 1721-A2 tersebut harus disampaikan kepada para pegawai Instansi Pemerintah paling lama satu bulan setelah tahun pajak berakhir. Formulir 1721-A2 ini nantinya akan digunakan oleh para pegawai untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” jelas petugas KP2KP Ranai Raffi Alhadi kepada staf bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Ferina Jaya Hamzah.
Dalam bimbingannya, Raffi mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menggunakan e-Filing dan lapor lebih awal. Raffi juga meminta untuk mengingatkan para pegawainya melapor SPT Tahunan tepat waktu. “Meskipun batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada akhir Maret, untuk ASN lapornya lebih awal,” pesan Raffi kepada Ferina. "Pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing dilakukan secara elektronik. Lapor SPT lebih mudah, lebih cepat, dan dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, tanpa perlu datang ke kantor pajak," lanjut Rafii.
Pewarta: Raffi Alhadi |
Kontributor Foto: Agus Heryana |
Editor: Bonita |
- 16 views