
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan edukasi perpajakan secara one on one dengan mendatangi secara langsung salah satu Wajib Pajak Pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang melakukan usaha penjualan alat-alat kebutuhan sekolah yaitu Toko Sinar Dunia I yang berlokasi di Jalan Gunung Lompobattang, Kelurahan Balangnipa, Kabupaten Sinjai (Jumat, 9/12). Penyuluhan kali ini berfokus pada edukasi terkait penghitungan pajak dan tata cara pelaporan secara tepat serta kendala yang dihadapi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban tersebut.
Pelaksana KP2KP Sinjai Hendri Wahyu dan Firmansyah mendatangi langsung tempat usaha wajib pajak. Pemilik Toko Sinar Dunia I menyambut dengan baik kedatangan petugas pajak dan tidak segan menanyakan hal-hal terkait perpajakan yang belum dipahaminya.
“Sebagai wajib pajak yang menjalankan usaha maka Ibu memiliki dua kewajiban yang harus dijalankan yaitu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan. Apabila kegiatan usaha Ibu memiliki peredaran bruto atau penghasilan kotor di atas Rp500.000.000,00 maka wajib melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan tarif khusus UMKM sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Selain itu, Ibu juga wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan setiap awal tahun hingga akhir bulan Maret,” terang Hendri dalam kesempatan tersebut.
“Berarti kalau penghasilan kotor saya tidak lebih dari Rp500.000.000,00 tidak ada pajaknya kan Pak? Apakah cuma wajib lapor saja?” tanya pemilik Toko Sinar Dunia I dengan antusias. Hendri pun kembali menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di tahun 2022 maka Wajib Pajak UMKM yang belum memiliki peredaran bruto di atas Rp 500.000.000,00 tidak dikenakan pajak.
Di akhir penyuluhan, Hendri juga memberikan nomor Whatsapp layanan KP2KP Sinjai yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk melakukan konsultasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemilik Toko Sinar Dunia I mengucapkan terima kasih kepada pelaksana KP2KP Sinjai yang telah hadir melaksanakan penyuluhan. Hendri berharap kegiatan penyuluhan pajak secara one on one ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga tujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku wajib pajak dapat segera tercapai.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Firmansyah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 8 views