
Direktorat Jenderal Pajak mengakomodasi proses perbaikan kesalahan pada setoran pajak melalui Pemindahbukuan atau dikenal dengan istilah Pbk.
“Ada beberapa hal yang bisa diselesaikan dengan Pbk, di antaranya, kesalahan NPWP, masa pajak, nilai setoran, kode setoran, dan seterusnya, yang bisa diselesaikan dengan Pbk,” ujar Agus Saptomo, Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA Satu) melalui siaran langsung Instagram @pajakpma1 (Rabu, 14/12).
Agus juga menjelaskan wajib pajak tidak perlu khawatir saat terjadi kekeliruan pengisian data ketika menyetorkan pajak. Terutama bagi wajib pajak yang berada jauh dari lokasi usahanya sehingga memerlukan waktu cukup banyak ketika harus menyelesaikan administrasi ke kantor pajak.
Penyuluh KPP PMA Satu Tomi Hadi Lestiyono yang ikut memandu tayangan edukasi perpajakan itu menguraikan Pbk sebagai sarana wajib pajak untuk memindahkan pembukuan penerimaan pajak ke penerimaan pajak yang sesuai. “Salah setor pajak, duitnya tidak hilang,” imbuhnya.
Saat ini wajib pajak dapat memanfaatkan fitur Pbk secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Pada kesempatan yang sama, Amilya Yusnita, Penyuluh Pajak KPP PMA Satu menjabarkan langkah-langkah untuk mengaktifkan fitur e-Pbk. Ada tiga tahapan yang bisa dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki NPWP atau NIK yang sudah aktif menjadi NPWP:
- Aktifkan akun pada laman www.pajak.go.id;
- Klik Aktivasi Fitur pada menu Profil; dan
- Aktifkan menu e-Pbk dengan memberi tik pada menu e-Pbk.
Dengan melakukan tiga langkah di atas, wajib pajak bisa langsung mengakses menu e-Pbk pada bagian menu utama atau dashboard akun yang dimiliki. Selain itu, wajib pajak dapat memantau proses permohonannya lewat tracking online yang tersedia. “Sebelumnya, proses Pbk ini manual, namun sekarang tidak perlu lagi ke kantor pajak, (Pbk) bisa dilakukan kapan saja, di mana saja, dan tidak terbatas!” tutup Agus.
Pewarta: Tendi Aristo |
Kontributor Foto: @pajakpma1 |
Editor: Bonita |
- 123 views