
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara memberikan asistensi kepada calon wajib pajak yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di KP2KP Negara, Jembrana (Selasa, 6/12). Sebagian besar calon pendaftar tersebut merupakan masyarakat yang membutuhkan NPWP sebagai syarat administratif untuk melamar pekerjaan.
KP2KP Negara memberikan asistensi mengenai tata cara pendaftaran NPWP orang pribadi secara mandiri melalui laman pajak.go.id menggunakan gawai masing-masing. Sebelum proses pendaftaran NPWP, pelaksana KP2KP Negara mengingatkan calon pendaftar untuk menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pendaftaran NPWP orang pribadi.
“Sebenarnya pendaftaran NPWP dilaksanakan secara daring melalui pajak.go.id namun masih terdapat beberapa wajib pajak yang kesulitan dalam mendaftarkan NPWP sehingga membutuhkan asistensi dalam mendaftarkan dirinya,” ungkap Priadi selaku pelaksana KP2KP Negara. Ia menuturkan wajib pajak terkendala dalam proses input identitas pribadi dalam laman pajak.go.id.
Made Wardana selaku wajib pajak baru merasa kebingungan dalam mendaftar NPWP secara daring sehingga perlu adanya asistensi dari KP2KP Negara. "Selama ini saya merasa sedikit kebingungan dalam mendaftarkan NPWP, namun setelah dibantu oleh KP2KP Negara dalam pengisian seperti ini ternyata membuat NPWP tersebut sangat cepat dan mudah," ujarnya.
“Setelah proses pendaftaran selesai, saya juga langsung mendapatkan NPWP digital melalui surel yang telah didaftarkan serta mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban apa saja yang harus saya lakukan setelah mendapatkan NPWP,” tambahnya.
Selain memberikan asistensi, pelaksana KP2KP Negara juga memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban wajib pajak setelah mendapatkan NPWP seperti kewajiban pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan.
KP2KP Negara juga gencar dalam menghimbau dan memberikan edukasi mengenai tata cara pendaftaran NPWP secara mandiri melalui laman ereg.pajak.go.id. Karena pendaftaran NPWP secara mandiri melalui laman tersebut memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat yaitu pendaftaran dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
Pewarta: Imelda Kristanti |
Kontributor Foto: Diah Widiasari |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 39189 views