
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang Timur menyambangi Kantor Kecamatan Semarang Utara untuk memberikan asistensi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada sembilan kelurahan yang ada di wilayah Semarang Utara, Semarang (Kamis, 1/12).
Asistensi kegiatan meliputi pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak hingga tata cara peyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
Kegiatan asistensi dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Camat Semarang Utara Margo Haryadi. “Dengan dibukanya kegiatan ini semoga memberikan ilmu kepada Rekan-Rekan semua khususnya yang ditunjuk langsung untuk melaksanakan kegiatan pemotongan dan penyetoran pajak,” ungkapnya.
Ahid, salah satu tim penyuluh pajak menjelaskan tujuan kegiatan asistensi adalah selain mengajak Instansi Pemerintah taat pajak, juga sebagai sarana untuk mengetahui kendala apa yang dialami oleh Instansi Pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Apakah ada cara agar kami di kelurahan bisa buat bukti potong? Sedangkan selama ini kami hanya melakukan pemungutan dan penyetoran manual, kemudian memberikan detil transaksi kepada kecamatan,” tanya Riski, salah satu perwakilan kelurahan.
“Bisa, Bu. Kita bisa menggunakan menu subunit organisasi. Subunit dapat didaftarkan melalui laman DJP dengan login NPWP Instansi Pemerintah yaitu Kecamatan,” jawab Ahid. Ahid menginformasikan untuk menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab subunit, NPWP bendahara subunit, NPWP lama subunit, dan nomor penunjukan sebagai subunit untuk pendaftaran.
“Pada menu subunit organisasi, masing-masing subunit yang telah didaftarkan dapat melaksanakan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, penerbitan, pembetulan, dan/atau pembatalan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak secara elektronik, perekaman data Faktur Pajak yang diterima dari rekanan, hingga pengajuan permohonan pemindahbukuan atas kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh subunit organisasi,” tambahnya.
Pembahasan dilanjutkan dengan praktik pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT menggunakan e-Bupot Instansi Pemerintah.
Camat Semarang Utara berharap seluruh jajarannya agar dapat memperbaiki kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak dan pelaporan SPT Masa Unifikasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Ahid Hutamamukti |
Kontributor Foto: Rimananda Andriani |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 38 views