
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Garut menyelenggarakan sosialisasi perpajakan kepada 42 Satuan Kerja Instansi Pemerintah Vertikal Mitra KPPN secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kabupaten Garut (Rabu, 23/11).
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KPPN Garut Jaya Raharja menyampaikan, “Ini merupakan kolaborasi kita dengan teman-teman KPP sebagai Kemenkeu one/Kemenkeu satu, jadi kita dalam satu kementerian berkolaborasi sesuai dengan tugas pokok masing-masing. KPP dan KPPN beririsan erat sekali dalam pengelolaan APBN,” tutur Jaya.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung dari pukul 09.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB ini dibagi menjadi dua sesi. Materi pada sesi pertama yang disampaikan antara lain, kewajiban bendahara pengeluaran dalam bidang perpajakan, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), lalu pada sesi kedua perhitungan pajak atas sumber dana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta isu perpajakan lainnya. Pemateri pada kegiatan sosialisasi kali ini adalah Dede Setia, Fungsional Asisten Penyuluh KPP Garut.
Setelah pemaparan materi, peserta kegiatan diberikan kesempatan untuk bertanya. Ruston, perwakilan dari MAN 5 Garut, menyampaikan, “Terkait dengan PPh 22 dengan konteks dana BOS, apakah kalau belanja dua juta rupiah itu selain PPN 11% juga ada PPh 22?”
“Seperti yang saya sampaikan, Pak, di aturannya dikecualikan untuk penggunaan belanja barang dengan menggunakan dana BOS, berarti Bapak tidak usah melakukan pemungutan PPh 22. Sudah tertera juga pada slide dan PMK yang saya paparkan bahwa penggunaan belanja barang dan jasa menggunakan dana BOS tidak dipungut PPhnya,” tutur Dede
Pertanyaan selanjutnya disampaikan oleh Nela Herliana, “Terkait PPh Pasal 23, untuk yang nilainya di atas 2 juta kan dihitung dulu Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Nah bagaimana perlakuannya kalau kita belanja katering?”
“Kalau untuk jasa katering itu merupakan pajak daerah atau masuknya ke pajak restoran nanti pemotongan dan pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bapenda,” jelas Dede.
Pewarta: Adelia Ayu K |
Kontributor Foto: Adelia Ayu K |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 14 views