Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengadakan kegiatan penyuluhan perpajakan dengan metode one on one dalam rangka edukasi perpajakan dengan outcome berupa perubahan perilaku bayar dan lapor (Selasa, 22/11). Penyuluhan tersebut dilakukan secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kabupaten Sinjai.

Petugas KP2KP Sinjai Andi Muhammad Fadly Nur melaksanakan konsultasi wajib pajak sesuai dengan compliance risk management (CRM) yang telah ditetapkan. Ia pun menjelaskan pada wajib pajak terkait program penyuluhan yang sedang dilaksanakan KP2KP Sinjai.

"Terima kasih atas kepedulian dan peran serta Bapak sebagai wajib pajak dalam pembangunan di Indonesia, salah satu tujuan KP2KP mengundang Bapak adalah untuk memberikan edukasi perpajakan terkait hak dan kewajiban wajib pajak usahawan sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," tutur Andi.  

Selanjutnya Andi langsung menjelaskan terkait kewajiban perpajakan wajib pajak usahawan.  Andi menjelaskan bahwa setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang wajib dilaporkan setiap tahunnya dengan masa pelaporan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret. Selain itu, Andi juga menyampaikan bahwa jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan maka akan terkena sanksi administrasi sebesar Rp100.000,00.

"Wajib pajak usahawan berkewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) jika omzet sudah melebihi 500 juta yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 berdasarkan UU HPP dengan tarif 0,5% setiap bulannya dan disetorkan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya," ungkap Andi.

“Sebagai contoh, apabila omzetnya 600 juta dalam setahun, maka PPh Final UMKM yang harus dibayarkan hanya atas bagian omzet senilai 100 juta atau sebesar 500 ribu dalam setahun,'' jelas Andi.

Setelah dilaksanakan kegiatan edukasi langsung secara one on one ini, Andi berharap ke depannya wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sehingga nantinya dapat berdampak pada peningkatan angka kepatuhan dan penerimaan pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Sinjai.

 

Pewarta: Addra Febriana Lukitasari
Kontributor Foto: Addra Febriana Lukitasari
Editor: Satrio Ramadhan