Tim Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi yang beranggotakan Sri Heni Purnomowati, Dwi Lestari, dan Syahru Ramadhan mengunjungi salah satu Wajib Pajak Badan yang beralamat di Jalan Siliwangi, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Rabu, 23/11).
Kunjungan kerja dilaksanakan dalam rangka meninjau lokasi usaha wajib pajak yang mempunyai klasifikasi lapangan usaha perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, serta menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yang kurang disetor berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan tahun 2020.
Dalam kesempatan tersebut, anggota tim, Heni menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak atas pembayaran PPh Pasal 25 Badan dan pelaporan SPT Tahunan tahun 2020 dan tahun 2021. Atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 tetap akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Syahru Ramadhan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 56 views