
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap kembali melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Adipala, Kabupaten Cilacap (Kamis 10/11).
Kunjungan dilaksanakan oleh petugas verifikasi lapangan, Achmad Afandi dan Cuncun Tejobayu. Petugas meneliti kebenaran identitas PKP dan keberadaan PKP yang berupa alamat, status kepemilikan tempat usaha, jenis kegiatan yang dijalankan, gambaran umum kegiatan usaha mencakup di dalamnya omzet usaha, jumlah karyawan, jumlah transaksi dan nilainya. Setelah data dan informasi sudah dipastikan kebenarannya, Wajib Pajak menandatangani Berita Acara Penelitian Aktivasi Akun PKP. Verifikasi lapangan kemudian dilanjutkan dengan pembuatan laporan hasil verifikasi.
‘’Permohonan aktivasi akun PKP dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP," kata Cuncun. Afandi juga menjelaskan, Wajib Pajak PKP mempunyai kewajiban perpajakan untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya, paling lambat dilaporkan pada akhir bulan setelah masa pajak berakhir. "Wajib Pajak PKP dapat berkonsultasi kepada kami dengan datang langsung ke KPP atau melalui chat WhatsApp pada nomor layanan 081391106976," kata Afandi.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 4 Tahun 2020, Kepala KPP memberikan keputusan berupa mengaktifkan akun PKP paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengukuhan PKP dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP. Apabila permintaan aktivasi akun PKP diajukan tidak bersamaan dengan permohonan PKP, maka keputusan pengaktifan akun PKP diberikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal Bukti Penerimaan Surat (BPS) permintaan aktivasi akun PKP. Kegiatan verifikasi ditutup dengan pemberian edukasi perpajakan terkait kewajiban sebagai PKP.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Achmad Afandi |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 26 views