Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II mengadakan kegiatan Edukasi Perpajakan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di Aula Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kota Pematang Siantar (Kamis, 15/12). Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan Kantor Kementerian Agama.

Dalam kegiatan ini, Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Utara II membahas kewajiban perpajakan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang diatur dalam PMK-58/PMK.03/2022, PMK-59/PMK.03/2022, dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

 

Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Kontributor Foto: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Editor: Bonita Pricilia