Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menggelar edukasi pajak melalui fitur live Instagram @pajakbatamutara dengan tema Permohonan Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) di Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 3/11). Acara kali ini dipandu oleh Azlya Putri Malika dengan narasumber Penyuluh Pajak Mitra Pratama. Tema ini dipilih karena permohonan WP NE sering ditanyakan oleh wajib pajak yang datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Batam Utara.
WP NE adalah status untuk wajib pajak yang dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. WP dapat mengajukan permohonan menjadi WP NE apabila memenuhi kriteria antara lain: WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan WP Orang Pribadi merupakan wanita yang sudah menikah dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berbeda dengan suami dan tidak berniat memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah.
Pewarta:Maulana |
Kontributor Foto: Maulana |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 32 views