
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nangapinoh melakukan edukasi perpajakan dan panduan penggunaan aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot) Instansi Pemerintah dengan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Melawi. Bendahara BPPD menyediakan ruang kerjanya untuk tempat konsultasi yaitu Ruang Bendahara BPPD Melawi (Kamis, 20/10).
Kegiatan edukasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara tentang kewajiban pelaporan pajak Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/21 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.
Kegiatan edukasi dilakukan oleh Pelaksana KP2KP Nangapinoh, Muhammad Rizal Masfudin. “Untuk jadi perhatiannya Bapak, kewajiban Instansi Pemerintah itu tidak hanya menghitung, memungut, menyetor pajak saja, tetapi jangan lupa untuk melaporkan pajak tersebut dalam SPT yang disampaikan setiap bulan dan setiap transaksi yang ada,” pesan Mas Rizal dalam kegiatan penyuluhan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah tersebut.
Kewajiban Bendahara sebagai Pemotong/Pemungut Pajak adalah memotong/memungut pajak, membuat bukti potong dan pemungutan pajak, menyetorkan pajak yang yang telah dipotong atau dipungutnya kemudian melaporkannya menggunakan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
SPT Unifikasi Instansi Pemerintah ini memberikan kemudahan dan pelayanan kepada Instansi Pemerintah, memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/pemungutan, meningkatkan akurasi dan validasi serta bersifat one-stop application. SPT Unifikasi Instansi Pemerintah ini adalah web bassed application yang dapat diakses oleh Instansi Pemerintah untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh), membuat bukti pemotongan dan bukti pemungutan, membuat billing, serta membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh/PPN.
- 8 views