Bertempat di Balai Pertemuan Kelurahan Puloharjo Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menjadi narasumber dalam kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Eromoko (Selasa, 15/11).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kecamatan Eromoko ini diikuti oleh 13 (tiga belas) desa. Najib Dzul Ilmi, penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo menyampaikan materi kewajiban perpajakan bendahara desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK-59/2022). Dalam kesempatan tersebut, Najib menjelaskan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas transaksi belanja menggunakan anggaran dana desa, termasuk penyetoran pajak dan pelaporan SPT Masa Unifikasi yang harus dilakukan oleh bendahara desa.

“Bendahara wajib memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 untuk transaksi belanja barang dengan nilai di atas Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Sementara itu, pengenaan PPh Pasal 23 atas belanja jasa tidak ada batasan nilai transaksi. Berapapun nilai belanja jasanya tetap dikenakan PPh Pasal 23”, jelas Najib. Lebih lanjut, Najib menjelaskan bahwa pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut oleh bendahara desa wajib disetorkan ke kas negara dengan terlebih dahulu membuat kode billing. Penyetoran PPN dan PPh Pasal 23 menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) desa, sedangkan penyetoran PPh Pasal 22 menggunakan NPWP rekanan. Selain itu, ia juga mengingatkan kembali mengenai tarif PPN yang mulai 1 April 2022 telah berubah menjadi 11% (sebelas persen).

Kegiatan yang berlangsung selama 1,5 jam ini diharapkan dapat menambah pengetahuan bendahara desa, mengingat aturan perpajakan yang selalu berkembang. Selain itu, dengan adanya kegiatan ini juga diharapkan agar seluruh bendahara desa, terutama bendahara desa se-Kecamatan Eromoko dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.

 

Pewarta: Supriyanto
Kontributor Foto: Muh Adi Rahman
Editor: Arif Miftahur Rozaq