Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai Raffi Alhadi melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Natuna di Bukit Arai, Natuna, Kepulauan Riau (Rabu, 7/12). Kunjungan dilakukan untuk memberi edukasi pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 formulir 1721-A2 kepada Bendahara Dinas Pemdes Natuna.
Formulir 1721-A2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)/pejabat negara/pensiunannya. Formulir 1721-A2 nantinya akan digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadinya.
Selain memberi edukasi pembuatan bukti pemotongan PPh formulir 1721-A2, Raffi melalui Bendahara Dinas Pemdes Natuna, juga mengimbau agar seluruh wajib pajak yang bekerja di Dinas Pemdes Natuna menyampaikan SPT Tahunan PPh tidak melewati tanggal 31 Maret 2023 untuk tahun pajak 2022 sebagai bentuk kepatuhan dan agar terhindar dari sanksi denda keterlambatan pelaporan.
Pewarta: Raffi Alhadi |
Kontributor Foto: Raffi Alhadi |
Editor: Syarifah S. R. |
- 9 views