Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir bersama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Samarinda menggelar diskusi perpajakan dengan mengusung tema "Hak dan Kewajiban Pajak Bendahara Instansi Pemerintah" di Aula KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Jumat, 20/10). Kegiatan ini diikuti oleh puluhan Bendahara Pengeluaran yang berada di wilayah Kota Samarinda.
Diskusi perpajakan ini membahas ketentuan yang terdapat pada PMK-58/PMK.03/2022 dan PMK-59/PMK.03/2022. "Kepada seluruh Bendahara Instansi, Kami ingatkan kembali untuk meningkatkan kepatuhan terutama dalam pelaporan SPT Masa Bendahara," tutur Ihsan selaku narasumber pada kegiatan tersebut.
KPP Pratama Samarinda Ilir berharap diskusi perpajakan ini dapat mengedukasi Bendahara Instansi Pemerintah dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat dan benar.
Pewarta: Isnania Nurmananda Fauziah |
Kontributor Foto: Rizki Hadi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 7 views