Pajak Berisyarat 2022

Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan tanggal 3 Desember sebagai Hari Disabilitas Internasional. Direktorat Jenderal Pajak memperingatinya dengan mengadakan kegiatan Pajak Berisyarat.
Pajak Berisyarat merupakan kegiatan edukasi perpajakan untuk memberikan kesetaraan akses informasi perpajakan kepada para penyandang disabilitas, khususnya Teman Tuli.
Pajak Berisyarat pertama kali diluncurkan pada tahun 2021. Waktu itu Direktorat Jenderal Pajak mengundang 100 Teman Tuli datang ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk tahun 2022 ini, kegiatan edukasi perpajakan kepada Teman Tuli dikembangkan secara luas ke berbagai daerah. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak bersama dua puluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan pengurus pusat dan wilayah Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) menyelenggarakan kegiatan Pajak Berisyarat secara serentak pada 8 Desember 2022.
Pajak Berisyarat 2022 mengusung tema “Bakti Teman Tuli Membangun Negeri. Sejalan dengan tema Hari Disabilitas Internasional tahun 2022, yaitu “Partisipasi Bermakna Menuju Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
Semua itu menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan layanan perpajakan secara adil dan tanpa diskriminasi dengan fasilitas maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk kepada penyandang disabilitas sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Saat ini banyak kantor pajak telah dilengkapi fasilitas penunjang bagi penyandang disabilitas. Tujuannya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan saat mereka datang ke kantor pajak seperti jalan khusus di pintu masuk Tempat Pelayanan Terpadu yang disebut ramp. Ramp dilengkapi dengan pegangan tangan (hand rail)yang dapat membantu lansia ataupun penyandang disabilitas untuk berpindah ke lokasi yang lebih tinggi. Selain itu kantor pajak juga menyediakan kursi roda dan lift ramah bagi penyandang disabilitas.
Di beberapa kesempatan kegiatan sosialisasi dan disiarkan secara langsung melalui media sosial, Direktorat Jenderal Pajak menyertakan Juru Bahasa Isyarat agar tayangan-tayangan perpajakan yang sifatnya edukatif dapat diikuti dan dipahami oleh para Teman Tuli.
Direktorat Jenderal Pajak pun menyiapkan Fungsional Penyuluh Pajak yang tersebar di seluruh kantor pajak untuk menyambut Teman Tuli apabila ada pertanyaan yang ingin ditanyakan seputar perpajakan.
Sejak 6 April 2021, Direktorat Jenderal Pajak telah melantik Fungsional Penyuluh Pajak yang ditugaskan di kantor pusat, kantor wilayah, dan kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia.
Kehadiran mereka ini memberikan harapan baru agar wajib pajak melakukan kewajiban perpajakannya secara mandiri dan sukarela yang didasari oleh pemahaman pengetahuan perpajakan yang baik.
Fungsional Penyuluh Pajak tidak sekadar bertugas memberikan informasi, konsultasi, dan bimbingan pajak melainkan juga mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Semua ini baru awal, ke depannya kita ingin komunikasi antara Teman Tuli dan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak di masing-masing wilayah akan terjalin lebih baik lagi, sehingga semakin memudahkan Teman Tuli menunaikan baktinya. Sekaligus membantu para penyandang disabilitas menggenapkan peran sebagai warga negara untuk terlibat langsung dalam upaya gotong royong membangun dan merawat negeri melalui pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak Berisyarat 2022 tidak sekadar menjadi rangkaian kegiatan seremonial tahunan untuk memperingati Hari Disabilitas Internasional. Semuanya berharap, kegiatan itu akan membuka lebih lebar kesempatan bagi Teman Tuli untuk mendapatkan sebesar-besarnya manfaat dari kegiatan edukasi perpajakan yang berkesinambungan. Melalui kegiatan itulah, informasi perpajakan yang tepat dan mutakhir bisa didapatkan.
- 338 views