
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali mengadakan Sudut Ngopi 215: Tata Cara Pembayaran Pajak melalui live Instagram @pajakbatamutara di Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 8/11). Kegiatan dipandu oleh Ary Sofyan, dengan Ribka Linda Novyani sebagai narasumber.
Ribka menjelaskan tentang pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat (Pajak Penghasilan/PPh dan Pajak Pertambahan Nilai/PPN), tata cara pembayaran dan sanksi atas keterlambatan pembayaran.
“Untuk pajak yang di kelola oleh Pemerintah Pusat seperti PPh dan PPN, saat ini dilakukan secara digital melalui kode billing yang dibuat melalui aplikasi billing-djp,” jelas Ribka menjelaskan cara pembayaran pajaknya. Ribka menambahkan, hal yang perlu disiapkan untuk membuat kode billing adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jenis pajak, akun pajak, masa pajak, serta jumlah pajak yang akan dibayarkan. Kode billing yang dibuat berlaku paling lama satu bulan sejak kode billing dibuat. Ribka menekankan bahwa membuat kode billing belum menuntaskan kewajiban pembayaran, wajib pajak selanjutnya harus menyetorkan pajak terutang ke kas negara melalui kode billing yang sudah dibuat.
Ribka juga menjelaskan konsekuensi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak. Konsekuensi yang timbul jika wajib pajak telat membayar ialah sanksi bunga sebesar 2% dikali jumlah pajak yang seharusnya dibayar dikali jumlah bulan keterlambatan dan dikali suku bunga acuan dari Bank Indonesia. Untuk pembayaran sanksi sendiri, dapat dilakukan setelah kantor pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sehingga harus menunggu STP-nya diterbitkan. Untuk pembayaran pajak yang dilakukan atas STP, maka nomor STP juga wajib dimasukkan saat membuat kode billing agar sistem dapat mendeteksi pembayaran atas sanksinya.
Jika wajib pajak salah memasukan data pembayaran seperti kode jenis pajak atau masa pajak, dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan. Namun jika salah memasukan jumlah pajak yang dibayar sehingga menjadi kurang bayar, maka dapat membuat kode billing lagi. Jika jumlah pembayaran menjadi lebih, maka mengajukan pemindahbukuan jumlah pajak lebih tersebut ke utang pajak lainnya jika masih ada. Jika tidak ada, maka wajib pajak dapat mengajukan restitusi/pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tidak terutang.
“Untuk wajib pajak yang berkewajiban membayar pajak, mari bayar pajak dengan tepat waktu karena saat ini pemerintah sudah menyediakan sarana untuk membayar pajak yang praktis dan dapat diakses dimana saja dan kapan saja,” pesan Ribka.
Live Instagram ini terus dilaksanakan secara rutin sebagai rangkaian kegiatan Tim penyuluh KPP Pratama Batam Utara untuk mengedukasi wajib pajak terkait peraturan perpajakan terbaru dan mengingatkan wajib pajak agar selalu taat pada kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Novera Bintari |
Kontributor Foto: Mitra Pratama |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 222 views