Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melakukan siaran langsung (live) Instagram membahas topik kilas balik sejak terbitnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai di Semarang (Kamis, 3/11).

Live instagram menghadirkan moderator dan narasumber dari tim Penyuluh Pajak yaitu Sasongko Budi Widagdo, Rafi Rizqi, dan R Budi Utomo. Materi yang dibahas adalah tujuan, manfaat, dan apa saja yang diatur dalam UU HPP hingga peraturan turunannya, di mana hampir semua bidang atau klaster perpajakan diperbaharui untuk mengikuti perkembangan zaman. Dari klaster Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sudah berakhir 30 Juni 2022.

Dari klaster Pajak Penghasilan (PPh), Sasongko menjelaskan terdapat perubahan rentang PPh Wajib Pajak Orang Pribadi penghasilan neto 0-50 juta rupiah sekarang menjadi 0-60 juta rupiah dikenai tarif progresif 5% sehingga penghasilan neto dibawah 60 juta rupiah akan dikenai hanya satu lapisan tarif dan menjadi dipotong pajak lebih kecil di mana sebelumnya dikenai dua lapis tarif 5% dan 15% dan menambah lapisan 35% untuk penghasilan neto diatas 5 milyar.

“Bagi Wajib Pajak UMKM yang memiliki omzet dibawah 500 juta tidak dikenai pajak PPh Final, ketentuan ini khusus WP Orang Pribadi, apabila melebihi 500 juta dalam tahun pajak maka selisih lebih tersebut sudah dikenai 0,5%,” pungkas Sasongko.

Selanjutnya Rafi membahas tentang klaster PPN dimana tarif PPN menjadi 11% per April 2022. Rafi mengajak wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengupdate aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2 dan memperhatikan batas upload Faktur Pajak menjadi maksimal tanggal 15 bulan berikutnya sesuai PER-03/2022. “Serta tak lupa menjalankan kewajiban pelaporan SPT masa PPN atau setiap bulannya walaupun tidak ada transaksi selama masih berstatus PKP,” jelas Rafi.

Live Instagram Pajak Candisari juga membahas tentang perubahan NIK menjadi NPWP dan terbitnya PMK-112/2022 mengatur format NPWP lama 15 digit menjadi format baru 16 digit. Peraturan tersebut berlaku sejak 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023 dan selama masa transisi diharapkan wajib pajak  sudah melakukan pemutakhiran data.

“Implementasi NIK menjadi NPWP tidak serta merta yang sudah memiliki NIK sudah wajib membayar pajak, ada syarat subjektif dan objektif yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak sehingga apabila memenuhi kedua syarat tersebut maka wajib mendaftarkan NPWP,” ujar Rafi.

Sasongko menyampaikan bahwa Pemutakhiran data dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak, yaitu secara online melalui pajak.go.id. “Apabila mengalami kendala pemutakhiran data, silakan berkonsultasi atau datang langsung ke Kantor Pajak terdaftar,” tutup Sasongko.

Disela-sela live Instagram juga membuka sesi tanya jawab di kolom komentar sehingga bincang santai menjadi semakin interaktif. Diharapkan dengan membahas kilas balik UU HPP ini dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran akan kewajiban perpajakan yang sudah dimiliki.

 

Pewarta: R. Budi Utomo
Kontributor Foto: R. Budi Utomo
Editor: Dyah Sri Rejeki