Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura kembali menggelar acara Monitoring dan Evaluasi Kewajiban Perpajakan atas Pengelolaan APBDesa Tahun 2022 sekaligus Sosialisasi PMK-58 dan PMK-59/2022 di Aula KP2KP Martapura (Kamis, 13/10).
Staf penyuluh pajak bersama sembilan belas bendahara desa dari Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kecamatan Paramasan, dan Kecamatan Telaga Bauntung melakukan monitoring dan evaluasi perpajakan terkait realisasi APBDesa pada tahun 2022.
"Bendahara desa memiliki kewajiban untuk memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan perpajakan terkait belanja yang menggunakan dana desa," ujar satu staf penyuluh. “Instansi Pemerintah wajib menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah untuk melaksanakan pelaporan kewajiban perpajakannya, seperti pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT Masa,” tambahnya.
KP2KP Martapura mempunyai tugas untuk memberikan edukasi kepada bendahara pemerintah, khususnya bendahara desa agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai peraturan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
Pewarta: Tri Wulandari |
Kontributor Foto: Muhammad Fikri Ridhani |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 8 views