
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega menggelar kelas pajak bertajuk Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) di aula lantai 3 KPP Pratama Bandung Tegallega, Jalan Sokearno Hatta nomor 216 Kota Bandung (Selasa, 4/10).
Kegiatan yang dihadiri oleh 15 wajib pajak ini membahas Hak dan Kewajiban PKP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Devia Sri Maharani, asisten penyuluh pajak membuka kelas pajak dengan mempersilakan peserta mengisi daftar hadir dan menyiapkan perangkat berupa laptop seperti yang telah diimbau sebelumnya pada undangan kelas pajak.
Peserta kelas pajak kali ini merupakan PKP yang baru terdaftar di KPP Pratama Bandung Tegallega selama September 2022. Seluruh peserta menyimak materi pertama yang disampaikan oleh penyuluh pajak Pratikno tentang hak dan kewajiban PKP.
Dalam materi selanjutnya, Devia menyampaikan mengenai teknis pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur. Seluruh peserta kemudian langsung mempraktikkan langkah-langkah pembuatan faktur pajak di laptop masing-masing seperti yang telah dijelaskan.
“Satu hal yang penting dan diperlu diingat adalah batas upload faktur pajak adalah tanggal 15 di bulan berikutnya,” ucap Devia.
Penyampaian materi tentang teknis pelaporan SPT Masa PPN dijelaskan oleh penyuluh pajak KPP Pratama Bandung Tegallega Yayan Hidayati.
Yayan mengawali paparannya dengan memberikan gambaran secara umum langkah-langkah pelaporan SPT Masa PPN melalui laman web-efaktur.pajak.go.id.
Yayan juga mengingatkan kembali bahwa PKP memiliki kewajiban untuk SPT Masa PPN setiap bulannya paling lambat di akhir bulan berikutnya. “Meskipun nihil tetap harus lapor lho, nanti kena denda,” tegas Yayan.
Setelah pemaparan selesai, Devia membuka sesi tanya jawab. Euis, salah seorang peserta mengajukan pertanyaan seputar faktur pajak digunggung. Pratikno menjelaskan bahwa faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang digunakan oleh PKP Pedagang Eceran yang tidak perlu diisi dengan keterangan identitas pembeli.
Kelas pajak ini dilaksanakan untuk memfasilitasi PKP baru yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban PKP. Selain itu, dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN.
Mengakhiri kelas pajak, penyuluh pajak mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah antusias mengikuti kelas pajak serta memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang telah bertanya dan memberikan tanggapan selama kelas pajak berlangsung.
Pewarta: Dita Vega Amelia |
Kontributor Foto: Devia Sri Maharani |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 61 views