Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat menghadiri undangan sosialisasi dari Dinas Perhubungan Kota Semarang di Ruang Rapat Lt.1 Gedung A Dinas Perhubungan Kota Semarang (Selasa, 1/11).

Sosialisasi tentang e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah sesuai dengan PMK 59/PMK.03/2022 ini, dihadiri kurang lebih 20 bendahara sub unit instansi pemerintah di wilayah Dinas Perhubungan Kota Semarang.

“Acara ini diselenggarakan agar kewajiban perpajakan Dinas Perhubungan Kota Semarang dapat terpenuhi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Endro Pudyo Martantono saat pembukaan acara.

Tim Penyuluh menuturkan, kewajiban bendahara sebagai pemotong/pemungut pajak adalah membuat bukti potong/pungut, menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut. Salah satu tim Penyuluh, Kusuma Citra menjelaskan bendahara wajib melaporkan bukti pemotongan/pemungutan pajak menggunakan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

Selain menjelaskan kewajiban bendahara, tim penyuluh juga melakukan praktik penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang memberikan kemudahan bagi Instansi Pemerintah dalam membuat dan melaporkan SPT masa. Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah  digunakan dari pembuatan bukti potong sampai dengan pelaporan SPT,” ujar Citra.

Sosialisasi ditutup dengan kegiatan tanya jawab dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan ketrampilan perpajakan.

 

Pewarta: Kusuma Citra Wati
Kontributor Foto: Rizka Umul Qosim
Editor: Dyah Sri Rejeki