
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Amlapura (KP2KP Amlapura) menggelar tes urin bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karangasem (Selasa, 1/11). Tes urin ini melibatkan seluruh pegawai tetap KP2KP Amlapura.
Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka melaksanakan kode etik pegawai yaitu setiap pegawai dilarang melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat DJP, salah satunya adalah dilarang mengkonsumsi, mengedarkan dan atau memproduksi obat-obatan terlarang (narkoba).
Sebelum tes dimulai, Kepala BNN Karangasem, Tri Kuncoro menjelaskan secara singkat mengenai jenis-jenis narkoba dan bahaya penggunaannya. Kuncoro juga menyampaikan beberapa jenis narkoba sangat berbahaya dampaknya dalam pekerjaan sehingga harus dihindari.
Bertempat di aula KP2KP Amlapura, kegiatan diawali dengan melakukan registrasi. Selanjutnya pihak BNN memberikan wadah penampungan urin kepada masing-masing pegawai. Dari sampel urin tersebut, akan dilakukan uji yang nantinya akan menunjukkan apakah pegawai yang bersangkutan bebas narkoba atau pengguna narkoba.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah 5 (lima) sampel urin, tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba dari pegawai yang melakukan Tes Uji Narkoba.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara, integritas harus tetap dijaga, salah satunya adalah dengan menjauhi narkoba. Dengan begitu, profesionalitas akan mengiringi dalam tugas kita mengamankan penerimaan negara” ujar Kepala KP2KP Amlapura, Richardus Patmodjo Hernugroho, di akhir kegiatan.
Pewarta: Luh Ayu Dian Puspita |
Kontributor Foto: Luh Ayu Dian Puspita |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 12 views