
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman menghadiri undangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi narasumber Focus Group Discussion dengan tema Insentif Super Tax Deduction dan Pemagangan Mandiri di Perusahaan (Selasa,1/11). Turut serta menjadi narasumber diskusi yaitu Analis Kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Subandi , Direktur PT Yogya Presisi Tehnikatama Industri Petrus Tedja dan Perwakilan Forum Komunikasi Jejaring Pemagangan DIY Maria . Kegiatan diselenggarakan di Hotel Eastparc Sleman dengan peserta 35 orang perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang berpotensi untuk melakukan pemagangan mandiri.
Saat ini tersedia banyak tenaga kerja, namun kompetensi yang dimiliki tidak sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan pemagangan agar dapat menutup celah tersebut. Pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan yang memfasilitasi magang berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi memberikan sambutan dan sekaligus membuka acara. Menurutnya, diperlukan sinergi dan kolaborasi antara perusahaan dengan pemerintah untuk saling mempertemukan kebutuhan, yaitu terserapnya tenaga kerja sehingga mengurangi angka pengangguran dan kompetensi tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Dalam sambutannya Aria berharap keterserapan tenaga kerja meningkat secara kualitas dan kuantitas.
Pemateri dari KPP Pratama Sleman adalah tim penyuluh pajak, yaitu Agung Hariyawan dan Fathonah Erna Widyawati. Setelah pemaparan materi oleh para narasumber, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta menanyakan beberapa hal teknis mengenai cara pemanfaatan fasilitas, antara lain perhitungan biaya yang boleh mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto dan cara memperoleh Surat Keterangan Fiskal. Setelah terselenggaranya acara ini, diharapkan perusahaan dapat lebih tertarik untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja atau pemagangan.
Pewarta: Anaalaili Nawaz |
Kontributor Foto: Anaalaili Nawaz |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
- 15 views