
Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan ke sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Jumat, 28/10). Kunjungan ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA selama kurang lebih 30 menit oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Her Ovita Trianggono Iriawan, Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV Rudi Nurhadi dan Eko Saputro, dan pelaksana Seksi Pengawasan IV Dewi Setya Swaranurani.
Toko kelontong tersebut menjual makanan dan minuman eceran. Anas sang pemilik toko mengaku bahwa dari usahanya ini dapat menghasilakan omzet Rp2000.000,00 dalam satu hari. Dapat disimpulkan bahwa dalam satu bulan, omzet toko kelontong ini mencapai lebih dari Rp50.000.000,00.
“Barang-barang di toko kelontong ini kami ambil dari toko-toko distributor di Malinau Kota, terkadang kami juga ambil dari Tarakan,” pungkas Anas.
Toko yang memiliki tiga orang pegawai dengan penghasilan Rp1.500.000,00 per bulan ini, buka pada pukul 08.00 s.d. 21.00 pada hari Senin s.d. Sabtu. Anas juga mengaku bahwa usahanya telah berjalan di Malinau selama empat tahun.
Meskipun telah berjalan selama empat tahun, bangunan tokonya masih tergolong baru karena belum genap berusia satu tahun. Tak hanya omzet yang memiliki potensi tinggi, bangunan tokonya juga memiliki potensi untuk dikenakan PPN KMS (Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri) karena memiliki luas bangunan seluas 8 m x 14 m dan merupakan bangunan dua lantai.
“Dengan omzet mencapai Rp50.000.000,00 sebulan, omzet tersebut memiliki potensi melebihi Rp 500.000.000,00 dalam satu tahun,” jelas Eko Saputro. “Dengan penghasilan tersebut, memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak dengan tarif 0,5% per bulannya”.
Selain melakukan pembayaran pajak tarif 0,5%, Eko juga menjelaskan kewajiban PPN KMS yang dikenakan atas bangunannya karena memiliki luas lebih dari 200 meter persegi. Kewajiban PPN KMS yang dimaksud adalah melakukan pembayaran PPN KMS dengan tarif 2,2%. Tarif ini merupakan tarif efektif yang berasal dari tarif PPN 11% dan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dengan tarif 20%.
Pewarta:Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Rudi Nurhadi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 11 views