
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara (KPP Batam Utara) menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kawasan Perdagangan Bebas melalui platform Instagram @pajakbatamutara di Batam, Kepulauan Riau (Senin, 31/10). Kegiatan kali ini dipandu oleh Ary Sofyan, dengan narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Artha Elsyah Putra Zaluchu.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 173/PMK.03/2021 (PMK-173). PMK ini mengatur tentang ketentuan perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
“Batam merupakan salah satu daerah yang ditetapkan sebagai KPBPB. KPBPB adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau yang bisa kita kenal sebagai Free Trade Zone (FTZ). Kawasan ini merupakan daerah yang mendapatkan fasilitas bebas PPN (Pajak Pertambahan Nilai),” ujar Artha.
Pada kegiatan tersebut Artha menjelaskan tentang tentang tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dari dan/atau ke KPBPB.
Selain itu, Artha juga menjelaskan tentang PPBJ. “PPBJ merupakan surat pemberitahuan atau pengeluaran BKP atau JKP yang digunakan oleh pengusaha di Kawasan Bebas sebagai dasar penjual dari TLDDP (Tempat Lain dalam Daerah Pabean) untuk membuat faktur pajak 07,” jelasnya. Kode faktur pajak 07 adalah kode yang tercantum pada faktur pajak yang digunakan atas transaksi penyerahan BKP/JKP atau transaksi impor yang memperoleh fasilitas tidak ditetapkan pungutan PPN atau memperoleh fasilitas PPN yang ditanggung oleh pemerintah.
Pewarta: Ribka Linda Novyani |
Kontributor Foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 777 views