
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung membahas perubahan kewajiban perpajakan koperasi yang terdampak oleh Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) secara live melalui akun instagram @pajakmdybandung di Bandung (Senin, 31/10).
Dalam kegiatan tersebut, dua orang penyuluh pajak Leo Fatra Nugraha dan Yanianto Dwi Candradi membahas terkait perubahan pada kewajiban pemotongan Pajak Penghasilaan (PPh) Pasal 21, perubahan tarif PPh badan, serta pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang sudah tidak lagi menjadi objek pajak.
"UU HPP telah mengubah tarif dan bracket PPh orang pribadi dari semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Jadi perubahan ini akan berdampak pada kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan koperasi kepada pegawai atau pengurus koperasi," jelas Candra.
Perubahan juga terjadi pada tarif PPh badan, Candra menuturkan dengan adanya UU HPP tarif PPh badan (termasuk koperasi) berubah dari 25% menjadi 22% sejak tahun 2022.
Selain itu, Leo juga menyinggung terkait perubahan sisa hasil usaha yang diterima oleh anggota koperasi telah resmi dikecualikaan dari objek PPh.
Sebelumnya SHU koperasi termasuk ke dalam dividen sehingga menjadikannya objek pajak dengan tarif sebesar 10%. Melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, SHU resmi dikecualikan dari objek pajak.
"Dengan adanya UU Ciptaker ini, SHU sudah bukan objek pajak lagi. Semoga perubahan tersebut dapat lebih bermanfaat bagi para anggota koperasi di Indonesia agar dapat semakin berkembang," pungkas Leo.
Pewarta: Cintia Tri Utami |
Kontributor Foto: Cintia Tri Utami |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 82 views