
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jl. R.M. Noto Sunardi Gg. Millenium RT. 014 RW. 005, Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kalimantan Timur (Kamis, 27/10).
“Wajib pajak yang kami kunjungi yaitu CV Karya Cipta Paser yang bergerak dibidang konstruksi sebagai pelaksana konstruksi. Verifikasi lapangan ini dilakukan sebagai bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) atas permohonan aktivasi akun PKP,” ungkap pegawai KP2KP Tanah Grogot Firdan Mukhtar Wahdah.
“Tujuan dilakukannya verifikasi lapangan yaitu penyesuaian data yang diajukan oleh Wajib Pajak dan mengedukasi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP,” imbuhnya
Proses verifikasi lapangan diawali dengan sesi wawancara dengan direktur CV Karya Cipta Paser, dokumentasi aset wajib pajak, tagging lokasi usaha wajib pajak, pengedukasian hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP, dan diakhiri dengan sesi foto bersama direktur CV Karya Cipta Paser.
Muhammad Abdulfattah, pegawai KP2KP Tanah Grogot, mengungkapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki beberapa kewajiban yaitu memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak, dan melaporkannya pada SPT Masa PPN tiap bulannya. Terkait pelaporan SPT Masa PPN tetap wajib dilaporkan meskipun tidak ada kegiatan usaha atau nihil pada masa tersebut.
Pewarta: Firdan Mukhtar Wahdah |
Kontributor Foto: Muhammad Abdulfattah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 7 views