Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menyelenggarakan kegiatan edukasi terkait kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah (Selasa, 1/11). Kegiatan edukasi ini dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting di Ruang Kelas Pajak KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pihak KP2KP Benteng mengundang bendaharawan instansi vertikal di Kabupaten Kepulauan Selayar. Kegiatan ini diikuti oleh 18 bendaharawan dari masing-masing instansi.
Kepala KP2KP Benteng Ridwan membuka kegiatan ini dan menyampaikan bahwa kegiatan ini penting bagi bendaharawan untuk meningkatkan pemahaman terkait kewajiban perpajakan intansi pemerintah.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian pre-test kepada peserta sosialisasi yang bertujuan untuk mengetahui pemahaman peserta sebelum penyampaian materi.
Muhammad Irfan Nashih salah satu anggotaTim Penyuluhan KP2KP Benteng bertindak sebagai pemateri pada kegiatan edukasi ini. Irfan menyampaikan bahwa bendaharawan memiliki kewajiban untuk memotong atau memungut pajak lalu menyetorkannya melalui bank persepsi atau kantor pos.
"Setelah melakukan penyetoran, bendaharawan memiki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa," jelas Irfan.
Selain itu, Irfan juga menyampaikan bahwa pelaporan SPT Masa bisa dilakukan secara daring menggunakan e-Bupot Instansi Pemerintah.
"Dengan menggunakan e-Bupot ini, bendaharawan tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Masa, bisa dilakukan secara online di laman pajak.go.id," tutur Irfan.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, pihak KP2KP Benteng berharap bendahara instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar bisa menerapkan aturan-aturan perpajakan yang terbaru dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 8 views