
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap di Kabupaten Sidenreng Rappang menerima kunjungan wajib pajak yang datang untuk mencetak kartu NPWP dan berkonsultasi terkait tata cara pembayaran dan pemenuhan kewajiban perpajakan atas NPWP yang dimilikinya (Kamis, 27/10).
Dalam kunjungan ini, wajib pajak menanyakan terkait tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu pembayaran PPh Final UMKM. Hairul selaku Kepala KP2KP Sidrap pun langsung mengarahkan wajib pajak ke ruang konsultasi guna untuk memberikan informasi tentang masalah tersebut.
Wajib pajak menjelaskan bahwa ketika meminta kode billing melalui saluran whatsapp KP2KP Sidrap, ia selalu diminta untuk melakukan pencatatan terlebih dahulu.
“Saya bingung, kenapa ketika saya meminta kode billing sebesar Rp. 20.000 melalui whatsapp, saya selalu ditanya untuk melakukan pencatatan terlebih dahulu, karena ada batasan Rp500 juta kata adminnya,” tutur si wajib pajak.
Salah satu petugas KP2KP Sidrap Yulianti menjelaskan bahwa mulai bulan Januari 2022, terbit Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjelaskan bahwa PPh Final UMKM dibayar setelah omzet usaha telah melebihi Rp500 juta.
“Betul pak (mengenai Batasan Rp500 juta), silakan untuk melakukan pencatatan atas usahanya, kami akan bantu hitungkan terkait jumlah omzet dan pajaknya, apakah omzetnya di tahun ini sudah melebihi Rp500 juta atau belum,” terang Yulianti menjelaskan.
Pihak wajib pajak pun paham dengan apa yang dijelaskan oleh petugas KP2KP Sidrap dan mengaku cukup teredukasi dengan informasi yang diberikan.
"Terima kasih Bu sudah dijelaskan, saya akan bawa pencatatan hasil dagang saya untuk menghitung omzetnya dan saya akan membayar setelah melebihi Rp500 juta," pungkas wajib pajak setelah mendapatkan edukasi mengenai aturan perpajakan terbaru yang tercantum dalam UU HPP.
Pewarta: Khairul Fata |
Kontributor Foto: Khairul Fata |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 35 views