Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng Ridwan bersama rombongan Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba berkunjung ke Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan KUKM (Perindagkum) Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 25/10).

Kedatangan tim KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba ini langsung disambut oleh Kepala Dinas Perindagkum Andi Abdurrahman. Dalam kesempatan ini, selain untuk bersilaturahmi, tim KP2KP Benteng juga berdiskusi dan berkoordinasi terkait penggunaan NPWP dan kewajiban perpajakan wajib pajak UMKM. Hal ini dikarenakan sektor UMKM merupakan salah satu pendukung utama penerimaan pajak di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Selain itu, tim KP2KP Benteng dan Perindagkum Kepulauan Selayar juga membahas terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah dalam penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.

"Dengan menggunakan e-Bupot Instansi Pemerintah ini, bendaharawan dapat menerbitkan bukti potong dan melaporkan SPT Masa secara online," jelas Ridwan.

''Aplikasi e-Bupot ini terdiri dari dua SPT yaitu SPT Unifikasi dan SPT 21. Untuk SPT Unifikasi terdiri dari beberapa jenis pajak yaitu PPh Pasal 4(2), 22, 23, dan PPN," tambah Ridwan.

Andi Abdurrahman pun menyambut baik kedatangan tim KP2KP Benteng dan siap mendukung KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba dalam mengumpulkan penerimaan negara dari pajak. Selain itu Andi juga berharap Wajib Pajak UMKM bisa dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Di akhir pertemuan, tim KP2KP Benteng, KPP Pratama Bulukumba dan Dinas Perindagkum sepakat untuk terus bersinergi dan berkoordinasi untuk mendukung penerimaan pajak di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

 

Pewarta: Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Satrio Ramadhan