
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia melakukan kegiatan edukasi dan bimbingan kewajiban perpajakan terkait dengan dana desa di Kecamatan Kepulauan Masaloka Raya, Kabupaten Bombana (Rabu, 12/10). Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi lima desa di Kecamatan Kepulauan Masaloka Raya yaitu Desa Batu Lamburi, Desa Masaloka, Desa Masaloka Barat, Desa Masaloka Selatan dan Desa Masaloka Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai jam 08.00 WITA dengan melalui perjalanan darat yang ditempuh dengan waktu 30 menit dan melalui perjalanan laut yang ditempuh dalam waktu 1 jam. Pihak KP2KP Rumbia menyampaikan bahwa kunjungan ke lima desa ini dilaksanakan karena terdapat beberapa desa yang belum melakukan kewajiban perpajakan dengan baik terkait dengan dana desa. Hal tersebut disebabkan beberapa Kepala Desa baru yang terpilih belum mengetahui kewajiban perpajakan yang harus mereka laksanakan.
Pada kegiatan ini Agus Sudono dan Ahmad Feni Hasfian selaku petugas KP2KP Rumbia menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh desa.
“Ada kewajiban pembayaran pajak atas belanja barang dan jasa yang harus dilakukan dengan menggunakan dana desa. Untuk honor kegiatan desa terutang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Untuk belanja barang yang jumlahnya lebih dari 2 juta (tidak dipecah-pecah) terutang pajak PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan belanja jasa, berapapun jumlah transaksinya akan terutang PPh Pasal 23 dan jika dana desa digunakan untuk membangun berupa konstruksi bangunan misal seperti jalan desa maka dikenakan PPh Final dan PPN,” jelas Feni kepada para Kepala Desa.
Feni juga menjelaskan bahwa selain melakukan pembayaran pajak pihak desa juga harus melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa yang bisa dilakukan menggunakan SPT Unifikasi. Ia juga menjelaskan cara menggunakan SPT Unifikasi dari mulai membuat bukti potong hingga pelaporan SPT Masa.
Sebagai unit di bawah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka, pihak KP2KP Rumbia berharap dapat ikut membantu meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan khususnya dana desa di wilayah Kabupaten Bombana.
Pewarta: Agus Sudono |
Kontributor Foto: Agus Sudono |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 17 views