Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengundang Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Kabupaten Bantaeng, Kepala Dinas PMD, Kepala BKPD, Camat, Kepala Desa serta Kaur Keuangan Desa untuk mengikuti Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa yang dilaksanakan di Aula KPP Pratama Bantaeng (Kamis, 20/10).
Kegiatan ini dimulai pada pukul 09:00 WITA dan dibuka oleh sambutan Kepala KPP Pratama Bantaeng Friday Glorianto dilanjutkan dengan sambutan Umar selaku Inspektur Pembantu Bidang Investigasi. Dalam sambutannya Friday mengucapkan terima kasih kepada desa yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan bagi desa yang belum agar segera melaksanakan kewajibannya. Friday juga memberi apresiasi kepada 5 desa di Kabupaten Bantaeng dengan setoran tertinggi dan berharap tidak ada desa yang berurusan dengan hukum dikarenakan tidak menyetorkan pajaknya.
Adapun materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Bantaeng yang menjelaskan mengenai PMK 59/PMK.03/2022 yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2022 lalu. Antusiasme dari peserta yang hadir dilihat dari banyaknya pertanyaan yang ditanyakan baik mengenai pengenaan PPN sampai cara menghitung pajak atas jasa dan pengadaan yang mereka lakukan. Melalui kegiatan ini, pegawai KPP Pratama Bantaeng berharap agar bendahara lebih mengerti mengenai kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Amirah Dewi Amalia |
Kontributor Foto: Hashfi Zulfauzi |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 12 views