
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bumiayu menyelenggarakan wicara radio terkait topik Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertempat di Studio Radio Singosari 103.9 FM, Kabupaten Brebes (Jumat, 14/10).
Selama satu jam, fungsional penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal Cito Santosa serta petugas penyuluh KP2KP Bumiayu Alya Dhiya Maryana dan Eko Setyo Pramono menjadi narasumber wicara radio, dipandu oleh penyiar Radio Singosari 103.9 FM Rara.
“Mulai 1 Januari 2024 nanti, NIK akan digunakan sebagai NPWP. Oleh karena itu, untuk wajib pajak yang sudah pernah mendaftar dan memperoleh NPWP 15 digit diwajibkan melakukan validasi NIK dan pemutakhiran data di akun pajaknya paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Ayo segera validasi NIK!” ajak Santosa.
Sebelumnya, Santosa mengawali dengan menjelaskan tujuan diberlakukannya NIK sebagai NPWP, yaitu sebagai upaya pemerintah untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia. Selanjutnya, Alya menjelaskan implikasi penerapan NIK sebagai NPWP, dimana mempunyai NPWP bukan berarti sudah harus membayar pajak, apabila wajib pajak memiliki penghasilan kurang dari penghasilan tidak kena pajaknya maka nantinya tidak ada pajak yang harus dibayar.
Penggunaan NIK sebagai NPWP ini memberikan kesetaraan kepada semua wajib pajak, bukan hanya kepada wajib pajak orang pribadi saja. “Ada tiga format baru penggunaan NIK sebagai NPWP. Pertama, untuk orang pribadi penduduk akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Kedua, untuk wajib pajak bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah menggunakan NPWP format baru 16 digit dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP lama. Ketiga, untuk wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU),” tutur Eko.
Pada akhir kegiatan, Santosa mengingatkan kembali agar wajib pajak segera melakukan pemutakhiran data di akun pajak melalui laman pajak.go.id sebelum 31 Desember 2023 dan mempersilakan wajib pajak untuk dapat berkonsultasi dengan KPP Pratama Tegal dan KP2KP Bumiayu apabila mengalami kendala dalam melakukan pemutakhiran data.
Pewarta: Alya Dhiya Maryana |
Kontributor Foto: Eko Setyo Pramono |
Editor: Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa |
- 18 views