
Sejak awal Oktober lalu, supir angkutan kota (angkot) diberikan fasilitas gratis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam upaya menyosialisasikan peniadaan PKB dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kendaraan berplat kuning, Pemerintah Kabupaten Nunukan menggandeng Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan di Kab. Nunukan (Senin, 23/10).
Kebijakan atas fasilitas gratis PKB ini diberikan oleh pemerintah daerah sebagai langkah menyikapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor. Harapannya hal ini bisa meringankan beban masyarakat, terutama para supir angkot yang terdampak.
“Untuk Pajak Pusat, memang jasa angkutan umum darat dan air tidak dikenakan PPN, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan,” tutur Ari Saptono, Kepala KP2KP Nunukan.
Pemerintah Pusat bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membebaskan angkutan umum darat dan air dari PPN 10% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 80/PMK.030/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai PPN.
Jasa Angkutan Umum sesuai UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 bukanlah merupakan Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sendiri disebutkan bahwa jasa angkutan umum masuk kedalam ketentuan PPN Terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan, yang diatur pada pasal 16 B.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa |
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 36 views