
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat menggelar penyuluhan pemindahbukuan one-on-one secara daring melalui Zoom Meeting di aula lantai 11 KPP Madya Jakarta Barat, Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta Barat (Rabu, 19/10).
Penyuluhan one-on-one merupakan salah satu kegiatan edukasi yang dilaksanakan oleh KPP Madya Jakarta Barat dalam rangka memastikan pemahaman wajib pajak tentang kewajiban pembayaran pajak, meminimalisir kesalahan wajib pajak dalam melakukan pembayaran atau penyetoran sehingga dapat meminimalisir pula terjadinya permohonan pemindahbukuan.
Peserta penyuluhan kali ini ditujukan bagi para penyedia sewa tempat kepada orang pribadi sehingga wajib pajak ini harus menyetor sendiri pajak yang dipotong. Penyuluhan ini dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Muhammad Zawawi dan Account Representative Muhammad Ravin Alhakim. “Untuk Surat Setoran Pajak (SSP) dapat dibuat satu saja untuk setiap masa, tidak perlu setiap transaksi dibuat SSP-nya,” jelas Zawawi.
Zawawi mengungkapkan kesalahan yang kerap dilakukan oleh wajib pajak dalam penyetoran adalah setiap transaksi dibuat SSP-nya sehingga ketika terjadi kesalahan, permohonan pemindahbukuan yang diajukan pun menjadi banyak. “Untuk pembuatan bukti potong juga dapat dilakukan langsung melalui e-Bupot Unifikasi saja sehingga pada SSP-nya tidak perlu tercantum nama penyewa tenant,” lanjut Zawawi.
Penyuluhan ini dilaksanakan pada pukul 09.00 dan berakhir pukul 10.30 WIB.
Pewarta: Gabiela Gumilang |
Kontributor Foto: Vivi Phinisia |
Editor: Mutia Ulfa |
- 18 views