Adib Fauzan Ahmad Siswa Kelas X Sekolah Menengah Kejuruan Islam Terpadu (SMK IT) Al Huda Wonogiri bertanya mengenai pembayaran pajak dalam acara Tax Goes To School (TGTS) yang diselenggarakan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri di SMK IT Al Huda Wonogiri (Kamis, 13/10).

“Pak, bagaimana cara membayar pajak dan berapa pajak yang harus kami bayar nantinya ketika kami sudah menjadi wajib pajak?” tanya Adib dengan mengangkat tangan.

Pertanyaan yang disampaikan Adib ditanggapi oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo Faizal Wijanarko. Faizal mengungkapkan bahwa cara untuk membayar pajak adalah membuat kode billing terlebih dahulu kemudian menyetorkan pajak ke kantor pos atau bank.

“Kode billing adalah kode untuk membayar pajak, untuk memperoleh kode billing tersebut wajib pajak dapat datang ke kantor pajak, SMS atau whatsapp nomor layanan di kantor pajak, membuat secara mandiri di aplikasi M-Pajak atau di laman pajak, bisa juga melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” ungkap Faizal.

“Sedangkan untuk jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar itu tergantung dari sumber penghasilannya, penghasilan para siswa nantinya dari pekerjaan atau dari kegiatan usaha,” lanjut Faizal.

Apabila menjalankan kegiatan usaha atau orang pribadi pengusaha maka menghitung PPh dengan tarif final 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya, dengan catatan peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam tahun berjalan. Pembayaran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Apabila sumber penghasilannya dari pekerjaan maka akan dikenakan PPh dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang PPh. Untuk penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenai tarif pajak 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta dikenai 15%, di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenai 25%, di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenai 30%, dan di atas Rp 5 miliar dikenai tarif sebesar 35%.

“Apabila para siswa nantinya bekerja sebagai karyawan di perusahaan maka pajaknya akan dipotong dan disetor oleh perusahaan selaku pemberi kerja, selanjutnya teman-teman wajib melaporkan pajak yang telah dipotong perusahaan tersebut di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setiap tahunnya paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau tanggal 31 Maret,” pungkas Faizal menutup TGTS.

Pewarta: Sri Muryani
Kontributor Foto: Mujoko
Editor: Muhammad Afif Fauzi