Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit kembali menyapa wajib pajak melalui Live Instagram melalui akun Instagram @pajakpluit di Jakarta (Kamis, 13/10). Kegiatan dilakukan di ruang helpdesk KPP Pratama Jakarta Pluit dan diikuti secara daring 15 wajib pajak yang bergabung dalam Live Instagram. Materi dijelaskan oleh Tim Penyuluh Pajak yaitu Endra Catur Suhartanto dan Pasu Sibarani sebagai moderator berdurasi 30 menit.

Live Instagram diadakan untuk menyosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 perubahan atas PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak yang mulai berlaku mulai 1 September 2022 silam.

Beberapa poin penting perubahan dalam PER-11/PJ/2022 yang disampaikan Endra Catur yaitu ketentuan pencantuman nama, NPWP dan alamat PKP, perubahan pasal 37 serta penambahan pasal 38A. Perubahan yang memang cukup sedikit dari PER-03/PJ/2022 sebelumnya namun Tim Penyuluh berharap wajib pajak dalam membuat faktur pajak lebih teliti berdasarkan perubahan yang terbaru.

Sebagai penutup live Instagram Tim Penyuluh Pajak mengingatkan wajib pajak untuk mengikuti akun @pajakpluit agar dapat mengikuti live Instagram berikutnya dengan tema yang berbeda.

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pluit berharap, edukasi penyuluhan melalui media sosial dapat lebih mudah dijangkau wajib pajak sehingga materi dapat lebih tersampaikan.  

 

Pewarta: Jasnita S
Kontributor Foto: Jasnita S
Editor: Gusmarni Djahidin