Petugas helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana Hanif Maulana Iqbal memberikan bantuan pembuatan kode billing kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru dikukuhkan (Rabu, 19/10).

Hanif menjelaskan bahwa PKP memiliki kewajiban membayar dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap masa pajak. Sebelum melakukan pembayaran atas PPN kurang bayar, terlebih dahulu PKP harus membuat kode billing yang dapat diakses melalui akun pajak pada menu e-Billing.

Pengisian e-billing mulai dari jenis, kode setoran, masa, tahun serta jumlah pajak yang disetor menjadi tanggung jawab wajib pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu, sebelum membuat kode billing wajib pajak diimbau untuk memastikan pengisian e-billing telah sesuai dan benar.

“Ketika membuat kode billing, pastikan pengisiannya telah sesuai. Jika ada salah mengisi masa atau jumlah pajak dan sudah dibayarkan, maka bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan. Akan tetapi prosesnya cukup lama, yaitu paling lama 21 hari,” jelas Hanif.

 

Pewarta: Hanif Maulana Iqbal
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan