Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melakukan kunjungan kepada Wajib Pajak Kelompok Tani di Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon (Kamis, 13/10). Kunjungan kerja dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan yang menjadi tanggung jawab pemilik kelompok tani yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pegawai KP2KP Tomohon Gema Chrisnadi bertugas pada kesempatan tersebut. Dalam edukasinya, Gema menyampaikan bahwa Kelompok Tani memiliki kewajiban perpajakan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat bulan April setiap tahunnya agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,-. Hal ini dikarenakan Kelompok Tani termasuk sebagai Wajib Pajak Badan seperti koperasi, perseroan terbatas, maupun bentuk badan usaha lainnya.
Beberapa Kelompok Tani menyatakan bahwa sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha kelompok seperti saat pendaftaran NPWP. Gema lalu memberikan petunjuk bahwa NPWP tersebut dapat dihapuskan dengan menyampaikan permohonan ke kantor pajak terdekat di mana kelompok tani tersebut terdaftar.
Pewarta: Gema Chrisnadi |
Kontributor Foto: Gema Chrisnadi |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 12 views