Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Perpajakan terkait Pajak Penghasilan (PPh) atas tanah dan/atau bangunan (PPHTB) bersama para Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (IPPAT) Kota Batam di Gedung Aula Barelang Kanwil DJP Kepulauan Riau (Selasa, 18/10).

Sosialisasi Elektronik PHTB (e-PHTB) dibuka dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Cucu Supriatna dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Penyuluh KPP Pratama Batam Utara Artha Elsyah Putra Zaluchu.

Kegiatan ini diadakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan serta meningkatkan kerja sama dan kemitraan dengan Notaris/PPAT terutama dalam hal bantuan pengajuan penelitian formal atas pemenuhan kewajiban PPHTB melalui aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT yang dapat diakses secara daring melalui laman ephtbnotarisppat.pajak.go.id.

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak di Kota Batam terutama bagi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pewarta:Ribka Linda Novyani
Kontributor Foto:Jihad Pradana Pamungkas
Editor: Mutia Ulfa