
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Luwuk berhasil melakukan pencairan tunggakan pajak sebesar Rp1,5 miliar dari salah satu Wajib Pajak Badan dengan usaha pertambangan dan penggalian di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Rabu, 19/10). Pencairan tunggakan oleh Wajib Pajak Badan dilakukan setelah wajib pajak dilakukan pemblokiran rekening bank oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Dalam kegiatan ini, JSPN KPP Pratama Luwuk Rusdi memberikan penjelasan terkait proses penagihan berupa pemblokiran rekening wajib pajak sampai dengan diterimanya pembayaran atas tunggakan wajib pajak.
"Setelah dinyatakan terblokir, saya langsung membuat kode billing agar perusahaan tersebut segera melunasi utang pajaknya," ungkap Rusdi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Luwuk Kulub Rino Waskito mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan seksi P3 serta mengapresiasi atas kerja keras dan proses yang telah dijalankan selama ini. Beliau juga berharap semoga target di tahun 2022 tercapai dan mendapatkan hasil yang maksimal.
Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu tindakan penagihan yang efektif memberikan efek jera kepada wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak. Semua transaksi keuangan baik berupa transaksi masuk atau transaksi keluar seketika itu juga berhenti saat rekening terblokir. Mau tidak mau wajib pajak harus membayar tunggakan pajak agar rekening bisa digunakan kembali.
Pewarta: Novita Fauzia Salsabiella |
Kontributor Foto: Rahman Duwingik |
Editor: BInsar Nicolaidos |
- 30 views