
Dua orang pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak di Kecamatan Marga dan Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali (Rabu, 19/10). Kunjungan dilakukan dalam rangka tindak lanjut permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh Wajib Pajak sebelumnya.
Kunjungan ke lokasi wajib pajak bertujuan untuk melaksanakan surprise audit (pemeriksaan mendadak) dalam rangka memastikan kondisi lapangan atas usaha wajib pajak. Salah satu wajib pajak yang dikunjungi menyampaikan informasi bahwa omzet (peredaran usaha) dalam satu tahun pajak dibawah Rp4,8 miliar rupiah.
I Gede Sukerena sebagai petugas pemeriksa menyampaikan surat peminjaman dokumen kepada wajib pajak terkait, dan menjelaskan bahwa agar permohonan pencabutan PKP dikabulkan, wajib pajak harus membuktikan peredaran usaha dalam satu tahun pajak dibawah Rp4,8 miliar rupiah melalui dokumen rekening koran atas seluruh rekening yang dimiliki.
"Wajib pajak memberikan seluruh dokumen dan informasi yang diperlukan, sehingga kami dapat segera menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar penerbitan pencabutan PKP," tutur Gede.
Pewarta: Aditya Paramartha |
Kontributor Foto: Aditya Paramartha |
Editor: Gede Wahyu Mardana |
- 12 views