Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong memenuhi undangan sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban pajak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Bendahara Instansi Pemerintah di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar), Tenggarong (Selasa, 27/9).

Sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh ketua Dispora Kukar Aji Ali Husni. Aji menerangkan bahwa sosialisasi yang diadakan Dispora Kukar untuk KONI sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan pengetahuan terkait hak dan kewajiban perpajakan atas transaksi yang berasal dari dana hibah dari pemerintah kepada KONI, yang selama ini masih terdapat perbedaan pendapat pada KONI dan Dispora Kukar.

"Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terjadi perbaikan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan KONI," tambah Aji.

Narasumber dari kegiatan sosialisasi ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Arsyad Jaya, Kepala Seksi Pengawasan II Moh. Sjamsulhadi, dan Account Representative (AR) Dispora Kukar yaitu Iskandar Zulkarnain.

Arsyad Jaya menjelaskan berbagai informasi terkait hak dan kewajiban perpajakan KONI seperti kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, Arsyad juga memberikan penjelasan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Perpajakan Bendahara.

Acara diakhiri dengan sesi diskusi dengan banyak pertanyaan terkait kejelasan aspek perpajakan atas penggunaan dana hibah dari pemerintah oleh KONI.

"Sama dengan laporan pertanggungjawaban, segala transaksi yang dilakukan oleh KONI juga ada kewajiban pembayaran pajaknya. Dan atas kewajiban pajak tersebut harus dilaporkan setiap bulan dalam bentuk SPT Masa," jelas Sjamsulhadi.

"Bagi Bapak dan Ibu Wajib Pajak yang masih memiliki pertanyaan maupun membutuhkan bantuan dapat melakukan konsultasi dengan AR secara langsung di KPP Pratama Tenggarong, kami akan bantu semaksimal mungkin," pungkas Sjamsulhadi.

Pewarta: Ilham Fajri Surbakti
Kontributor Foto: Ilham Fajri Surbakti
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas