Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyelenggarakan Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa se-Kabupaten Bantaeng di Aula KPP Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng (Selasa, 20/10).

Kegiatan ini menghadirkan Umar, S.E. selaku Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Andi Makkasolang selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Muh. Awaluddin Ramli, S.IP, M.Si. selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), Para Camat, Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa se-Kabupaten Bantaeng.

Kegiatan dimulai dengan pembacan doa dan sambutan dari Kepala KPP Pratama Bantaeng Friday Glorianto, dalam sambutannya Friday mengajak Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk bersinergi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

“Kami tidak henti-hentinya dan tidak bosan untuk mendiskusikan kewajiban perpajakan dengan desa-desa yang ada di wilayah kerja kami, pada saat monev yang diadakan pada awal tahun ini progres yang kami dapatkan cukup baik. Dan saya juga berpesan kepada para Account Representative disini untuk melakukan visit kepada desa belum ada melakukan penyetoran sama sekali,” tutur Friday.

Materi diberikan oleh Tulus Dwi Atmanto dan Muhammad Fitra Ardian selaku Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Bantaeng, mereka menjelaskan mengenai kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak oleh bendahara sesuai dengan PMK nomor 59/PMK.03/2022 yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2022.

Peserta yang hadir pada kegiatan kali ini banyak yang mengajukan pertanyaan salah satunya pengenaan PPN atas dana BOP PAUD. Adapun salah satu peserta berharap sosialisasi seperti ini lebih sering dilaksanakan dan mengundang Inspektorat Daerah serta Camat agar tidak ada lagi perbedaan pendapat untuk menentukan pengenaan pajak.

Pihak KPP Pratama Bantaeng menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberitahukan kewajiban dari bendahara desa mengenai kewajiban perpajakannya. Friday pun berharap agar tidak ada desa di wilayah kerjanya yang harus bermasalah dengan hukum karena pajak.

 

Pewarta: Amirah Dewi Amalia
Kontributor Foto: Hashfi Zulfauzi
Editor: Satrio Ramadhan