Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Desa Langkura di Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto guna melaksanakan kegiatan persuasif pembayaran pajak atas Dana Desa (Kamis, 6/10). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik bersama stafnya.

Kunjungan KP2KP Bontosunggu disambut antusias oleh Kepala Desa Langkura Sahabuddin bersama jajarannya. Kepala KP2KP Bontosunggu lalu menyampaikan tujuan kedatangan rombongannya untuk melaksanakan koordinasi langsung terkait pengelolaan pajak atas Dana Desa. Selain itu ia juga melakukan konfirmasi beberapa data terkait penyetoran pajak yang dilakukan atas desa tersebut.

Sahabuddin dalam pertemuannya menyampaikan ada beberapa masalah yang dialami seperti kegiatan yang dilakukan harus dikenakan pajak atau tidak . Selain itu ia juga menyampaikan masih terdapat  kegiatan yang masih berlangsung sehingga masih belum sempat disetorkan pajakknya.

Aries menjelaskan bahwa perlu memahami betul kewajiban pajak dana desa meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Bendahara dapat membedakan mana yang menjadi objek pajak dan mana yang tidak, serta penerapan aturan perpajaknnya sesuai yang menjadi objeknnya,” jelas Aries.

Ia juga memberikan saran kepada Bendahara Desa pertama lebih menertibkan administrasinya seperti perincian kegiatan dalam RAB Pemerintah Desa. Selain itu apabila ada kebingungan dalam penggunaan tarif bisa dilakukan konsultasi WhatsApp KP2KP Bontosunggu ataupun petugas pengawas pajak agar lebih jelas.

''Sebagai contoh dalam transaksi yang menggunakan dana desa tidak melebihi 2 juta pada bulan dan toko yang sama, maka tidak perlu dikenakan PPN dan PPh 22. Transaksi tersebut dapat dibuktikan dengan  RAB Dana Desa sehingga tidak perlu dikenakan pajak,'' tutur Aries.

Pihak KP2KP Bontosunggu dalam penutup kunjungan menyampaikan harapan kepada Pemerintah Desa untuk dapat memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan Pajak Dana Desa. Apabila transaksi tersebut telah diselesaikan agar menyetorkan langsung pajaknya dan jangan ditunda-tunda apalagi menunggu akhir tahun.

 

Pewarta: Ulil Amri Nurdin
Kontributor Foto: Ulil Amri Nurdin
Editor: Satrio Ramadhan