Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan serta Tindak Hasil Reviu Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Semester I Tahun 2022 di Hotel Grage, Jl. Nala No. 142, Anggut Bawah, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu (Kamis, 29/9). 

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dan dihadiri oleh 33 orang perwakilan KPU Provinsi Bengkulu.

Tujuan dari diundangnya Tim Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Dua adalah memberikan edukasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh KPU sebagai salah satu instansi pemerintah.

“Bagi seluruh peserta diharapkan menyimak penjelasan narasumber dengan seksama dan jika ada pertanyaan, silahkan ditanyakan kepada narasumber ya,” ujar Sudirman selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik saat pembukaan acara.

Dalam kesempatan ini, Rio Riski Pratama selaku fungsional penyuluh pajak memaparkan mengenai aspek perpajakan dalam transaksi pengadaan dan belanja yang dilakukan oleh KPU. Rio memaparkan bahwa terkait dengan honor yang diberikan kepada pegawai, KPU harus menerapkan ketentuan yang berbeda bagi pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS.

Bagi pegawai dengan status PNS, perhitungan pajak honor akan menggunakan tarif PPh final. Bagi pegawai dengan status non PNS, perhitungan pajak honor akan menggunakan tarif PPh normal sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Rio berharap kegiatan penyuluhan ini dapat membuat seluruh pegawai KPU yang hadir mampu memahami aturan terbaru terkait aspek perpajakan instansi pemerintah dan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya untuk meningkatkan penerimaan pajak.

 

Pewarta:Ajeng Gustia Prasasti
Kontributor Foto:Rio Riski Pratama
Editor: Imam Dharmawan