Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melaksanakan penyitaan atas aset penunggak pajak di Bintan, Kepulauan Riau (Jumat, 30/9).
Wajib pajak yang disita asetnya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia saluran TV kabel dan tunggakan pajak yang belum dibayar sebesar Rp238 juta belum termasuk sanksi bunga penagihan. Aset yang di sita berupa dua rumah penanggung pajak yang berlokasi di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Sebelum melakukan penyitaan, tim Juru Sita Pajak KPP Bintan berkoordinasi dengan pihak kelurahan Kijang Kota. Proses penyitaan kali ini dilakukan oleh Juru Sita KPP Pratama Bintan Hendriko Nababan dan Silvia Sitta Napitupulu didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Kokoh Getsamani Liberty. Penempelan segel sita dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB dengan disaksikan oleh penanggung pajak yang terdiri dari dua direktur perusahaan.
Meskipun penanggung pajak tidak bersedia menyerahkan sertifikat tanah/bangunan, aset tetap disita dan akan segera dilakukan proses catat sita ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- 20 views