Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan edukasi langsung secara one on one kepada Wajib Pajak Usahawan yang memiliki toko bahan bangunan di Pasar Sentral, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Selasa, 7/10).

Tim Penyuluhan KP2KP Sinjai yang bertugas pada kegiatan ini adalah Andi Muhammad didampingi oleh Hendrawan Agus selaku Kepala KP2KP Sinjai. Dalam kunjungan ini, Andi bertemu langsung dengan wajib pajak pemilik toko bahan bangunan dan menjelaskan maksud kedatangannya.

"Terima kasih atas waktu yang diberikan, Saya datang ke tempat usaha Bapak untuk memberikan edukasi perpajakan terkait kewajiban wajib pajak usahawan sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," tutur Andi.

Selanjutnya Andi langsung menjelaskan terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak Usahawan. Andi menjelaskan bahwa setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang wajib dilaporkan setiap tahun, untuk masa pelaporannya mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret. Selain itu, Andi juga menyampaikan bahwa jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa terkena sanksi administrasi sebesar Rp100.000,00.

"Untuk wajib pajak usahawan ada kewajiban untuk membayar PPh (Pajak Penghasilan) Final UMKM jika omzet sudah melebihi Rp500 juta yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 berdasarkan UU HPP," ungkap Andi.

"Jika omzet sudah melebihi Rp 500 juta  dalam setahun maka diwajibkan untuk membayar PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen setiap bulannya masimal tanggal 15 bulan berikutnya," tambah Andi.

Setelah dilaksanakan kegiatan edukasi langsung secara one on one ini, Andi berharap ke depannya wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar yang nantinya bisa meningkatkan angka kepatuhan dan penerimaan pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Sinjai.

 

Pewarta: Hendrawan Agus P
Kontributor Foto: Hendrawan Agus P
Editor: Satrio Ramadhan