
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta bersinergi dengan PT. Kaltim Prima Coal (KPC) untuk mengadakan Pojok Pajak di Gedung Wisma Rayah, Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur (Rabu, 12/10).
Pojok Pajak ini diadakan guna memudahkan Karyawan PT. KPC di Kab. Kutai Timur yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunannya melalui e-Filing. Lokasi Pojok Pajak ini sangat strategis karena bertempat di kompleks PT. KPC Swarga Bara, Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur sehingga banyak karyawan bisa datang untuk melaporkan SPT Tahunan.
Veronika Advenia Permatasari, petugas KP2KP Sangatta, menyampaikan kepada wajib pajak yang datang untuk selalu tepat waktu dalam menyampaikan SPT Tahunannya mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret. “Untuk tahun depan Bapak/Ibu mohon agar menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir,” ujarnya.
Para peserta Pojok Pajak ramai datang untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Mereka mengaku merasa sangat terbantu dengan adanya pojok pajak ini. Mereka tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mendapatkan asistensi pelaporan pajak secara e-Filing di tengah-tengah kesibukan mereka bekerja.
Pojok Pajak ini dibuka pada 12-13 Oktober 2022 pukul 09.00-15.00 WITA. Setelah kegiatan Pojok Pajak ini berakhir, diharapkan tingkat kepatuhan Karyawan PT. KPC meningkat.
Pewarta: Veronika Advenia Permatasari |
Kontributor Foto: Veronika Advenia Permatasari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 10 views