Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melaksanakan kegiatan edukasi kewajiban perpajakan langsung secara one on one kepada wajib pajak bernama Nur Salam (Rabu, 5/10). Edukasi pajak tersebut dilangsungkan di ruang kelas pajak KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam kesempatan tersebut, Account Representative KPP Pratama Bulukumba Andi Syamsul Kahar menjelaskan kepada wajib pajak bahwa ada kewajiban perpajakan yang masih belum dijalankan.
"Menurut data yang kami dapatkan ada pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan yang belum dilaporkan selama dua tahun terakhir yang seharusnya dilaporkan setiap tahun," jelas Andi kepada wajib pajak.
Wajib pajak pun mengakui memang selama dua tahun terakhir belum melakukan pelaporan SPT Tahunan. "Selama dua tahun terakhir saya terkendala karena belum memahami cara pelaporan SPT Tahunan secara online," jelas Nur.
Andi lalu menjelaskan bahwa sudah muncul sanksi administrasi kepada wajib pajak karena terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan.
"Pelaporan SPT Tahunan seharusnya dilaksanakan setiap tahun mulai bisa lapor 1 Januari dan batas pelaporan pada 31 Maret, jika terlambat atau tidak melapor akan muncul sanksi administrasi sebesar Rp100.00,00," jelas Andi.
Selanjutnya wajib pajak diarahkan untuk melaporkan SPT Tahunan ke ruang helpdesk KP2KP Benteng sekaligus mendapatkan asistensi tata cara pelaporan SPT Tahunan.
Pihak KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba pun berharap pelaksanaan kegiatan edukasi ini dapat membuat wajib pajak semakin memahami cara pelaporan SPT Tahunan sehingga ke depannya tidak terlambat untuk melaporkan SPT Tahunannya.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Bastomi Ali Ustadi |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 16 views